Sabtu, 25 Januari 2014

Contoh Makalah Terbentuknya Negara

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas Unsur-unsur Terbentuknya Negara.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.





Purwodadi, 25 November 2013
Penulis            


Hemas Denna Kusuma      



DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR
1
DAFTAR ISI
2
BAB I. PENDAHULUAN
Latar Belakang
3
BAB II. PERMASALAHAN
Permasalahan
4
BAB III. PEMBAHASAN MASALAH
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
5
Teori Terbentuknya Negara
11
BAB IV.PENUTUP
Kesimpulan
12
Saran
13
DAFTAR PUSTAKA
14




BAB I
PENDAHULUAN

Di wilayah kita tempat tinggal kita ada beberapa organisasi kemasyarakatan seperti: RT,RW,kelurahan,kecamatan ,kabupaten dan provinsi. Negara merupakan bagian tertinggi dari organisasi tersbut.
Secara etimologis negaa berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) di sebut “staat”dalam bahasa inggris Negara di sebut “state”dalam bahasa perancis di sebut “etat”. Negara juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri. Negara suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,politik,budaya, pertahanan, keamanan dan pengakuan dari Negara lain.
Oleh karena itu yang di maksud dengan Negara secara umum ialah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat,wilayah,,yang di pimpin oleh pemerintahan dengan tujuan tertentu.
Di samping itu ,penyelenggaraan Negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas Negara adalah bertanggung jawab atas kepentingan bersama warganya. Negara harus meindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewjiban-kewajibannya menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih,keadilan,dan perdamaian




BAB II
      PERMASALAHAN

Dari pembahasan diatas dapat ditarik perumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa Saja Unsur-unsur Terbentuknya Negara ?
2.      Bagaimana Teori Terbentuknya Negara ?



BAB III
PEMBAHASAN MASALAH

A.      Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
 Unsur-unsur terbentuknya Negara digolongkan atas tiga pandangan :
1.      Pandangan tradisional
Oppenheimer Lauterpacht, seorang ahli mengemukakan bahwa ada 3 unsur Negara yang tidak dapat dipisahkan , antara lain :
-       Rakyat
-       Daerah
-       Pemerintah yang berdaulat.
2.       Pandangan berdasarkan konferensi Pan Amerika
Unsur Negara yang tercantum dalam Montevideo on the rights and duties of stated :
-       Penduduk yang tetap ( a permanent population )
-       Wilayah tertentu ( a defined terriotory )
-       Pemerintah ( government )
-       Kemampuan melakukan hubungan dengan Negara lain ( a capacity to enter into relations with other states )
3.      Pandangan modern
Unsur Negara dibedakan menjadi :
a.              Unsur konstitutif, yaitu unsur yang bersifat mutlak, meliputi :
-       Rakyat
-       Wilayah
-       Pemerintah yang berdaulat
Adapun penjelasan unsur-unsur Negara lebih rinci menurut pandangan modern :
A.  Unsur primer ( mutlak-konstitutif )
1. Wilayah Adalah suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata pencaharian dan pemerintah melaksanakan kegiatan pemerintahannya.
Wilayah meliputi :
i)     Wilayah berupa daratan :
Batas-batas ini dapat berupa :
-               Benda-benda alam yang ada, seperti sungai, gunung dll
-               Sengaja dibuat, misalnya patok-patok batu
-               Sengaja ditentukan berdasarkan garis-garis lintang
ii)        Wilayah berupa lautan : Lautan merupakan wilayah suatu Negara yang disebut laut territorial, sedangkan lautan diluar laut territorial disebut laut terbuka. Batasnya ditentukan oleh perjanjian antarnegara yang berdekatan atau hukum internasional.
iii)      Wilayah yang berupa udara : Wilayah atau daerah yang berada diatas daerah daratan atau daerah lautan itu.
iv)      Wilayah atau daerah ekstrateritorial : Suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hokum internasional maka dianggap sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara.


2.   Rakyat adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara dan terikat oleh peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara
Rakyat suatu negara dapat di bedakan menjadi sebagai berikut :
A.    Penduduk dan bukan penduduk
i)     Penduduk : status untuk orang yang bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara. Biasanya penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu
ii)   Bukan penduduk : status untuk orang yang berada di wilayah suatu negara dan tidak bertujuan untuk menetap di wilayah tersebut.
B.     Warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
i)     Warga Negara : adalah status untuk orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, atau orang yang menurut Undang-Undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara
ii)   Bukan warga Negara : status untuk orang yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara tersebut. Orang berstatus bukan warga negara juga harus tunduk pada pemerintahan dimana mereka berada. Orang yang tidak termasuk warga negara ini biasanya disebut orang asing atau warga negara asing
C.     Golongan asli dan golonngan keturunan dari bangsa bukan asli
i)     Golongan asli : jika seseorang lebih erat hubungannya dengan bangsa itu. Sebagai contoh menurut UU No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006 mencantumkan: “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain uang disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara”. Sedangkan yang dimaksud dengan orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia semenjak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri
ii)   Golongan bukan asli (keturunan): adalah jika seseorang tidak erat ataupun tidak begitu erat dengan bangsa negara tersebut
D.    Golongan mayoritas dan minoritas
i)     Golongan mayoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang paling banyak dalam suatu wilayah
ii) Golongan minoritas : golongan yang memiliki jumlah anggota yang kecil/sedikit dalam suatu wilayah

3.  Pemerintah
Ada 3 macam pengertian dari pemerintah, antara lain:
i)     Pemerintahan dalam arti luas : Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
ii)     Pemerintah dalam arti sempit : Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden dengan para menteri.
iii)   Pemerintah adalah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah negara itu.

4.   Kedaulatan
Kedaulatan berasal dari kata daulah (bahasa arab) yang artinya dinasti pemerintahan atau kekuasaan tertinggi
Macam-macam kedaulatan :
i)       Kedaulatan kedalam : Pemerintah memiliki wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
ii)     Kedaulatan keluar : Pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuatan lain. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain
Sifat-sifat kedaulatan
i)       Permanen : Kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu tetap berdiri sekalipun mungkin Negara tersebut mengalami perubahan organisasinya
ii)   Asli : Kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, melainkan asli dari Negara itu sendiri
iii)   Bulat/ tidak terbagi-bagi : Kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalan negara dan tidak dapat dibagi-bagi, jadi dalam suatu negara hanya ada satu kedaulatan
iv)   Tidak terbatas/ absolut : Kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila bisa dibatasi maka ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.

B. Unsur Sekunder (Pelengkap-Deklaratif)
1. Pengakuan dari negara lain
i) Pengakuan secara de facto : Pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan negara lain. Pada dasarnya pengakuan secara de facto hanya bersifat sementara karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Apabila dalam perkembangannya ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana masyarakat internasional maka akan segera disusul dengan pengakuan de jure.
ii) Pengakuan secara de jure : Pengakuan secara resmi berdasarlan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Dengan memperoleh pengakuan ini maka suatu negara mendapat beberapa hak dan kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.


B.       Teori Terbentuknya Negara
            Ada beberapa teori yang menjelaskan terbentuknya negara, yaitu sebagai berikut :
1.      Teori Ketuhanan (Teokrasi)
Menurut teori ini, negara tejadi karena kehendak Tuhan. Suatu negara tidak atau belum akan terbentuk di muka bumi, jika Tuhan tidak atau belum memperkenalkannya. Yang selalu ada dalam negara ialah yang disebut gezag atau kekuasaan yang juga berasal dari Tuhan.
2.      Teori Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
 Menurut teori ini, terjadinya suatu negara karena perjanjian sekelompok manusia (masyarakat) yang tadinya hidup sendiri-sendiri. Mereka mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk suatu organisasi (negara). Perjanjian itu disebut Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial.
3.      Teori Kekuasaan atau Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. orang kuat yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.




BAB IV
PENUTUP


A.       KESIMPULAN
Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) di sebut “staat”dalam bahasa inggris Negara di sebut “state” dalam bahasa perancis di sebut “etat”. Negara juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri atau membuat berdiri. Negara suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, budaya,  pertahanan,  keamanan dan pengakuan dari Negara lain.
Secara umum ada 2 unsur terbentuknya Negara, yaitu unsur primer dan unsur sekunder, unsur primer adalah unsur yang tidak boleh tidak harus ada dalam pembentukan Negara, yaitu wilayah, rakyat. Pemerintahan dan kedaulatan, sedang unsur sekundernya adalah pengakuan.

B. SARAN
            Jika suatu wilayah ingin menjadi sebuah Negara sendiri, dan ingin diakui oleh Negara – Negara di dunia, jadi wilayah tersebut harus mempunyai atau memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan.



DAFTAR PUSTAKA

Usur - unsur trbentuknya Negara, http://syaiful-syaifulnazar.blogspot.com/, November 2013.