KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena
berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah
ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas Unsur-unsur Terbentuknya Negara.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan
hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa
teratasi. Olehnya itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini, semoga
bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari
bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat
penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita
sekalian.
Purwodadi, 25 November 2013
Penulis
Hemas Denna Kusuma
DAFTAR ISI
Hal
|
|
KATA PENGANTAR
|
1
|
DAFTAR ISI
|
2
|
BAB I. PENDAHULUAN
|
|
Latar Belakang
|
3
|
BAB II. PERMASALAHAN
|
|
Permasalahan
|
4
|
BAB III. PEMBAHASAN MASALAH
|
|
Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
|
5
|
Teori Terbentuknya Negara
|
11
|
BAB IV.PENUTUP
|
|
Kesimpulan
|
12
|
Saran
|
13
|
DAFTAR PUSTAKA
|
14
|
BAB I
PENDAHULUAN
Di wilayah kita tempat tinggal kita ada beberapa organisasi kemasyarakatan
seperti: RT,RW,kelurahan,kecamatan ,kabupaten dan provinsi. Negara merupakan
bagian tertinggi dari organisasi tersbut.
Secara etimologis negaa berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) di
sebut “staat”dalam bahasa inggris Negara di sebut “state”dalam bahasa perancis
di sebut “etat”. Negara juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri
atau membuat berdiri. Negara suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana
terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,politik,budaya, pertahanan,
keamanan dan pengakuan dari Negara lain.
Oleh karena itu yang di maksud dengan Negara secara umum ialah suatu
organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat,wilayah,,yang di pimpin oleh
pemerintahan dengan tujuan tertentu.
Di samping itu ,penyelenggaraan Negara harus membawa manfaat bagi manusia.
Tugas Negara adalah bertanggung jawab atas kepentingan bersama warganya. Negara
harus meindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewjiban-kewajibannya
menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta
kasih,keadilan,dan perdamaian
BAB II
PERMASALAHAN
Dari pembahasan diatas dapat ditarik perumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
Saja Unsur-unsur Terbentuknya Negara ?
2. Bagaimana
Teori Terbentuknya Negara ?
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
A. Unsur-Unsur
Terbentuknya Negara
Unsur-unsur terbentuknya Negara digolongkan atas tiga pandangan :
1. Pandangan
tradisional
Oppenheimer Lauterpacht, seorang ahli mengemukakan
bahwa ada 3 unsur Negara yang tidak dapat dipisahkan , antara lain :
-
Rakyat
-
Daerah
-
Pemerintah yang berdaulat.
2. Pandangan
berdasarkan konferensi Pan Amerika
Unsur Negara yang tercantum dalam Montevideo
on the rights and duties of stated :
-
Penduduk yang tetap ( a permanent
population )
-
Wilayah tertentu ( a defined terriotory
)
-
Pemerintah ( government )
-
Kemampuan melakukan hubungan dengan
Negara lain ( a capacity to enter into relations with other states )
3. Pandangan
modern
Unsur Negara dibedakan menjadi :
a.
Unsur konstitutif, yaitu unsur yang
bersifat mutlak, meliputi :
-
Rakyat
-
Wilayah
-
Pemerintah yang berdaulat
Adapun penjelasan
unsur-unsur Negara lebih rinci menurut pandangan modern :
A. Unsur primer ( mutlak-konstitutif )
1. Wilayah Adalah
suatu tempat dimana rakyat menetap/bermata pencaharian dan pemerintah
melaksanakan kegiatan pemerintahannya.
Wilayah meliputi :
i)
Wilayah berupa daratan :
Batas-batas ini dapat berupa :
-
Benda-benda alam yang ada, seperti
sungai, gunung dll
-
Sengaja dibuat, misalnya patok-patok
batu
-
Sengaja ditentukan berdasarkan
garis-garis lintang
ii)
Wilayah berupa lautan : Lautan merupakan
wilayah suatu Negara yang disebut laut territorial, sedangkan lautan diluar
laut territorial disebut laut terbuka. Batasnya ditentukan oleh perjanjian
antarnegara yang berdekatan atau hukum internasional.
iii)
Wilayah yang berupa udara : Wilayah atau
daerah yang berada diatas daerah daratan atau daerah lautan itu.
iv)
Wilayah atau daerah ekstrateritorial :
Suatu wilayah atau daerah karena ketetapan hokum internasional maka dianggap
sebagai wilayah atau bagian wilayah dari suatu Negara.
2. Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu negara dan terikat oleh
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Negara
Rakyat suatu negara dapat di bedakan menjadi sebagai berikut :
A.
Penduduk dan bukan penduduk
i)
Penduduk : status untuk orang yang
bertempat tinggal menetap dalam suatu wilayah negara. Biasanya penduduk adalah
mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara tertentu
ii)
Bukan penduduk : status untuk orang yang
berada di wilayah suatu negara dan tidak bertujuan untuk menetap di wilayah
tersebut.
B.
Warga negara dan bukan warga negara
(orang asing)
i)
Warga Negara : adalah status untuk orang
yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, atau orang yang menurut
Undang-Undang atau perjanjian diakui sebagai warga negara
ii)
Bukan warga Negara : status untuk orang
yang berada di suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara
tersebut. Orang berstatus bukan warga negara juga harus tunduk pada
pemerintahan dimana mereka berada. Orang yang tidak termasuk warga negara ini
biasanya disebut orang asing atau warga negara asing
C.
Golongan asli dan golonngan keturunan
dari bangsa bukan asli
i)
Golongan asli : jika seseorang lebih
erat hubungannya dengan bangsa itu. Sebagai contoh menurut UU No 12 Tahun 2006
tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 1 Agustus
2006 mencantumkan: “Yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain uang disahkan dengan Undang –
Undang sebagai warga negara”. Sedangkan yang dimaksud dengan orang-orang bangsa
Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi warga negara Indonesia
semenjak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas
kehendak sendiri
ii)
Golongan bukan asli (keturunan): adalah
jika seseorang tidak erat ataupun tidak begitu erat dengan bangsa negara
tersebut
D.
Golongan mayoritas dan minoritas
i)
Golongan mayoritas : golongan yang
memiliki jumlah anggota yang paling banyak dalam suatu wilayah
ii) Golongan minoritas : golongan yang
memiliki jumlah anggota yang kecil/sedikit dalam suatu wilayah
3. Pemerintah
Ada 3 macam pengertian
dari pemerintah, antara lain:
i)
Pemerintahan dalam arti luas :
Pemerintah adalah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang meliputi
badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
ii)
Pemerintah dalam arti sempit :
Pemerintah adalah sebagai badan eksekutif, seperti presiden dengan para menteri.
iii)
Pemerintah adalah sebagai kepala negara
atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah negara itu.
4. Kedaulatan
Kedaulatan berasal
dari kata daulah (bahasa arab) yang artinya dinasti pemerintahan atau kekuasaan
tertinggi
Macam-macam kedaulatan
:
i)
Kedaulatan kedalam : Pemerintah memiliki
wewenang tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi Negara sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
ii)
Kedaulatan keluar : Pemerintah berkuasa
bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk pada kekuatan lain. Pemerintah memiliki
kekuasaan untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain
Sifat-sifat kedaulatan
i)
Permanen : Kedaulatan itu tetap ada pada
negara selama negara itu tetap berdiri sekalipun mungkin Negara tersebut
mengalami perubahan organisasinya
ii)
Asli : Kedaulatan itu tidak berasal dari
kekuasaan lain yang lebih tinggi, melainkan asli dari Negara itu sendiri
iii)
Bulat/ tidak terbagi-bagi : Kedaulatan
itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalan negara dan tidak
dapat dibagi-bagi, jadi dalam suatu negara hanya ada satu kedaulatan
iv)
Tidak terbatas/ absolut : Kedaulatan itu
tidak dibatasi oleh siapapun, sebab apabila bisa dibatasi maka ciri kedaulatan
yang merupakan kekuasaan tertinggi akan hilang.
B. Unsur Sekunder (Pelengkap-Deklaratif)
1. Pengakuan dari
negara lain
i) Pengakuan secara de facto : Pengakuan
tentang kenyataan adanya suatu negara sehingga dapat mengadakan hubungan dengan
negara lain. Pada dasarnya pengakuan secara de facto hanya bersifat sementara
karena pengakuan ini diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
Apabila dalam perkembangannya ternyata negara menunjukkan kemampuan dan dapat
memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana masyarakat internasional maka akan
segera disusul dengan pengakuan de jure.
ii) Pengakuan secara de jure : Pengakuan
secara resmi berdasarlan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Dengan memperoleh pengakuan ini maka suatu negara mendapat beberapa hak dan
kewajiban untuk diperlakukan dan sekaligus bertindak sebagai sebuah negara yang
berdaulat penuh, sejajar dengan negara-negara lain di dunia.
B. Teori
Terbentuknya Negara
Ada
beberapa teori yang menjelaskan terbentuknya negara, yaitu sebagai berikut :
1. Teori
Ketuhanan (Teokrasi)
Menurut teori ini, negara tejadi karena kehendak Tuhan. Suatu negara tidak
atau belum akan terbentuk di muka bumi, jika Tuhan tidak atau belum
memperkenalkannya. Yang selalu ada dalam negara ialah yang disebut gezag atau
kekuasaan yang juga berasal dari Tuhan.
2. Teori
Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
Menurut teori ini, terjadinya suatu negara karena perjanjian
sekelompok manusia (masyarakat) yang tadinya hidup sendiri-sendiri. Mereka
mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk suatu organisasi (negara).
Perjanjian itu disebut Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial.
3. Teori
Kekuasaan atau Kekuatan
Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan.
orang kuat yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu
ia berkuasa memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir
oleh Kallikles danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing (Belanda dan Jerman ) di
sebut “staat”dalam bahasa inggris Negara di sebut “state” dalam bahasa perancis
di sebut “etat”. Negara juga di artikan sebagai penetap dalam keadaan berdiri
atau membuat berdiri. Negara suatu wilayah yang ada di permukaan bumi dimana
terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, budaya, pertahanan, keamanan dan pengakuan dari Negara lain.
Secara umum ada 2 unsur terbentuknya Negara, yaitu unsur primer dan unsur
sekunder, unsur primer adalah unsur yang tidak boleh tidak harus ada dalam
pembentukan Negara, yaitu wilayah, rakyat. Pemerintahan dan kedaulatan, sedang
unsur sekundernya adalah pengakuan.
B. SARAN
Jika suatu wilayah ingin
menjadi sebuah Negara sendiri, dan ingin diakui oleh Negara – Negara di dunia,
jadi wilayah tersebut harus mempunyai atau memenuhi syarat – syarat yang telah
ditentukan.
DAFTAR PUSTAKA
Unsur - unsur terbentuknya Negara, http://photofinanda.blogspot.com/2012/01/unsur-unsur-terbentuknya-bangsa-dan.html, November 2013.